BANDING ARIEL DITOLAK, SOKORRRR!
Banding Ariel Ditolak
SENIN, 25 APRIL 2011 | 14:47 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding terdakwa kasus video porno eks vokalis band Peterpan, Ariel. Pengadilan tingkat banding justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung atas terdakwa bernama lengkap Nazriel Irham itu, selama 3,5 tahun penjara.
"Jadi intinya banding terdakwa NI (Ariel) ditolak. Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 31 Januari 2011. Jadi, terdakwa NI tetap (dihukum) tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto di kantornya, Senin (25/4).
Selain hukuman penjara, ia melanjutkan, pengadilan banding juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel. "Hukuman dendanya juga dikuatkan tetap sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan."
Joko menyebutkan vonis untuk kedua terdakwa diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan Ketua Majelis Sjam Amansjah pada Selasa (19/4). Putusan Pengadilan Tinggi untuk Ariel bernomor 67/Pid/2011/PT.Bdg dan untuk Rejoy bernomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.
"Saya sendiri baru menerima pemberitahuan putusan banding untuk para terdakwa ini baru hari ini," katanya. Selanjutnya, panitera Pengadilan Negeri Bandung akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Ariel dan Kejaksaan Negeri Bandung.
"Nah, nantinya terserah para pihak sendiri apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu," kata Joko.
Hanya saja, ia juga mengingatkan para pihak agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tempo 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan banding diterima. "Kalau lewat 14 hari para pihak tidak juga mengajukan kasasi maka putusan banding jadi inkraah (berkekuatan hukum tetap)," tandasnya.
Senin 31 Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Ariel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum seperti diatur pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi.
Ariel divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
ERICK P.H.
===========
Iya sokor... supaya media Indonesia tidak berlarut learut membahas masalah porno pornoan ini lagi. Banyak masalah lain yang lebih penting. Bom! misalnya.
SENIN, 25 APRIL 2011 | 14:47 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding terdakwa kasus video porno eks vokalis band Peterpan, Ariel. Pengadilan tingkat banding justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung atas terdakwa bernama lengkap Nazriel Irham itu, selama 3,5 tahun penjara.
"Jadi intinya banding terdakwa NI (Ariel) ditolak. Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 31 Januari 2011. Jadi, terdakwa NI tetap (dihukum) tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto di kantornya, Senin (25/4).
Selain hukuman penjara, ia melanjutkan, pengadilan banding juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel. "Hukuman dendanya juga dikuatkan tetap sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan."
Joko menyebutkan vonis untuk kedua terdakwa diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan Ketua Majelis Sjam Amansjah pada Selasa (19/4). Putusan Pengadilan Tinggi untuk Ariel bernomor 67/Pid/2011/PT.Bdg dan untuk Rejoy bernomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.
"Saya sendiri baru menerima pemberitahuan putusan banding untuk para terdakwa ini baru hari ini," katanya. Selanjutnya, panitera Pengadilan Negeri Bandung akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Ariel dan Kejaksaan Negeri Bandung.
"Nah, nantinya terserah para pihak sendiri apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu," kata Joko.
Hanya saja, ia juga mengingatkan para pihak agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tempo 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan banding diterima. "Kalau lewat 14 hari para pihak tidak juga mengajukan kasasi maka putusan banding jadi inkraah (berkekuatan hukum tetap)," tandasnya.
Senin 31 Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Ariel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum seperti diatur pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi.
Ariel divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
ERICK P.H.
===========
Iya sokor... supaya media Indonesia tidak berlarut learut membahas masalah porno pornoan ini lagi. Banyak masalah lain yang lebih penting. Bom! misalnya.
Kasasi aja, terus hakim agung nya di lobi. Kalau nggak bisa juga, ya jalanin aja. Toh LP juga bisa pindah ke rumah..
Hukum Indonesia memang aneh.. bikin video pribadi untuk pribadi kok dipenjarakan.
emang aneh hukum kita ini ge jelas dan makin ga jelas aja, entah mau dibawa kemana negeri ini, buat ariel sabar aja dan jangan lupa minta bantuan ama allah karena insya allah dia akan kasih jalan yang terbaik. amin....