Perdagangan Anak Dengan Modus Nikah Siri




Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak
Kamis, 16 Juni 2011 | 05:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI) mengungkap modus baru perdagangan anak. SY, 15 tahun, berhasil dievakuasi dari sebuah tempat pelatihan kerja yang akan mengirimnya ke Suriah, Selasa pekan lalu, setelah suaminya, Ruhan, 22 tahun, diduga telah menjualnya ke sebuah agen yang lalu menempatkannya di sana.

"Aku mau suami aku ketangkep," kata SY, yang bertubuh mungil dan mengenakan topeng kertas di kantor KNPAI kemarin.

SY bercerita telah dinikahi secara siri oleh Ruhan alias Gunawan di tempat asalnya di Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat, pada Februari lalu. Tapi sejak menikah itu, hubungan suami-istri tak terjalin karena dia dan Ruhan tinggal berpisah. Selang beberapa hari, baru Ruhan muncul lagi dan memaksanya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

SY lalu dibawa ke sebuah penampungan tenaga kerja di Cirebon, yang kemudian memindahkannya ke perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kembali, sejak itu, dia tak pernah bertemu dengan Ruhan hingga akhirnya dievakuasi dua bulan berselang setelah melapor diam-diam ke kepolisian setempat.

Evakuasi dilakukan polisi dan Komnas Perlindungan Anak serta kerabat SY. "Isi dokumen yang dimiliki PT Agesa Asa Jaya (perusahaan penampung) menyebutkan SY sudah berumur 23 tahun," kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Samsul Ridwan.

SY mengatakan, suaminya itu telah menerima uang Rp 2,5 juta dari transaksi jual-beli dirinya tersebut. Sebelumnya, ketika masih berpacaran, SY juga mengungkapkan pernah ditinggal Ruhan di tempat penampungan di Jakarta.

SY sempat tinggal di sana dua minggu sebelum kabur kembali ke Cirebon. Tapi, saat itu, Ruhan juga telah menerima uang sebesar Rp 500 ribu. "Saya kira saya diajak ke rumah calon mertua," kata SY.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menduga SY bukan korban pertama Ruhan. Pemuda itu dia curigai telah beberapa kali menikah siri dan menjalankan peran sebagai kaki tangan agen atau rumah sponsor. "Dia menikah terus untuk mendapatkan uang dari sponsor," kata Arist.

Arist menyatakan, atas perbuatannya itu, Arist bisa dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kepala Kepolisian Sektor Gunung Putri Ajun Komisaris Zulkarnaen Harahap juga membenarkan adanya kasus itu. "Kami memfasilitasi antara Komnas Anak dan perusahaan PJTKI itu," katanya.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak, terdapat 339 kasus perdagangan anak sepanjang 2010. Tahun ini, hingga April, Komnas menerima 36 kasus. Modusnya beragam, mulai penculikan, pembiusan, hingga yang terbaru, yakni perkawinan siri.

Dari 339 kasus pada 2010, sebanyak 101 korban telah dievakuasi, sisanya masih tertahan karena mereka tidak memiliki dokumen.

MARTHA THERTINA | FRANSISCO ROSARIANS | DIKI SUDRAJAT | WURAGIL


Artikel Yang Berhubungan Badan:


2 Response to "Perdagangan Anak Dengan Modus Nikah Siri"

  1. Est says:

    Pasal 86 Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


    Pada dasarnya suami berhak untuk mengijinkan istri bekerja sebagai PJTKI. Usianya juga sudah 22 tahun. Jadi pria ini tidak bisa dihukum, karena itu adalah istrinya yang sah sesuai hukum agama yg diterapkan di Indonesia. Suami juga berhak menerima uang atas uang muka upah kerja istri.

    Est says:

    pasalnya kok nggak nyambung sama kejadiannya

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme